Lubuk Pakam, 21 Juli 2026 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan sita eksekusi delegasi dari Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 21 Juli 2026. Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan delegasi yang telah diterima sejak tahun 2025.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 5/Pdt.Eks/Del/2025/PN Lbp jo. 70/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn jo. 412/Pdt.G/2023/PN.Mdn, sebagai tindak lanjut atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 November 2025. Objek sita berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 2.439,6 m² yang terletak di Jalan Mesjid II, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sebagaimana ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, keseluruhan proses sita eksekusi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan, S.H., M.H. secara ex officio. Pengendalian dan pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., bersama Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhary Siregar, didampingi tiga orang saksi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yaitu Dedy Anthony, Elvi Diana, dan Liasutra Reconov Berutu. Seluruh rangkaian pelaksanaan sita eksekusi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
Setelah sita diletakkan, objek diserahkan kepada penyimpan yang ditunjuk dengan larangan untuk memindahtangankan, memperjualbelikan, atau mengalihkan objek sitaan dalam bentuk apapun. Pemberitahuan sita juga telah disampaikan kepada Kepala Desa Sekip dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang untuk dicatat dan diumumkan sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan sita eksekusi delegasi ini mencerminkan sinergi yang baik antar lembaga peradilan sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas demi tegaknya kepastian hukum bagi para pencari keadilan.